Bandung, 18 Mei 2026 – Kepala Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (PJPH) Provinsi Jawa Barat melakukan audiensi dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Provinsi Jawa Barat dalam rangka memperkuat sinergi dan kolaborasi program terkait implementasi Wajib Halal Oktober (WHO) 2026. Pertemuan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam mendukung pengembangan ekosistem halal di Jawa Barat.

Audiensi membahas berbagai program yang memiliki keterkaitan erat antara kedua lembaga, khususnya dalam penguatan pelatihan Juru Sembelih Halal (Juleha), percepatan sertifikasi halal pada Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU), serta pengawasan produk halal yang beredar di masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut, DKPP Provinsi Jawa Barat memaparkan data UMKM binaan yang telah memiliki sertifikat halal maupun yang masih dalam proses pengajuan. Selain itu, DKPP juga mengajukan permohonan data RPH di seluruh Jawa Barat untuk memetakan tingkat kepatuhan terhadap standar halal dan Nomor Kontrol Veteriner (NKV).

Kepala Balai PJPH Provinsi Jawa Barat, H. Imam Mutawwakkil, S.Ag., M.Si., menegaskan pentingnya kolaborasi antara lembaga dalam memastikan penerapan standar halal berjalan selaras dengan aspek keamanan pangan dan kesehatan masyarakat.

“Penguatan ekosistem halal tidak dapat dilakukan secara parsial. Dibutuhkan sinergi yang kuat antarinstansi agar implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dapat berjalan optimal, termasuk dalam memastikan kepatuhan RPH dan RPU terhadap standar halal dan NKV,” ujarnya.

Audiensi juga mengidentifikasi sejumlah tantangan di lapangan, salah satunya masih ditemukannya praktik pemotongan hewan tanpa melalui rumah potong yang memenuhi standar halal dan NKV, terutama di lingkungan pasar tradisional. Kondisi tersebut menjadi perhatian bersama untuk ditindaklanjuti melalui penguatan pembinaan, edukasi, dan pengawasan.

Kegiatan ini dihadiri oleh para pejabat fungsional DKPP Provinsi Jawa Barat, di antaranya Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda, Analis Kebijakan Ahli Muda, serta dokter hewan. Diskusi berlangsung secara interaktif melalui pemaparan data, pembahasan teknis, dan identifikasi hambatan regulasi yang dihadapi dalam pelaksanaan program di lapangan.

Melalui audiensi ini, Balai PJPH Provinsi Jawa Barat dan DKPP Provinsi Jawa Barat berkomitmen untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam mendukung implementasi kebijakan halal nasional. Sinergi yang terbangun diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan terhadap standar halal dan NKV, memperkuat kualitas produk pangan, serta mendukung terwujudnya ekosistem halal yang berkelanjutan di Jawa Barat.

 

Bandung, 13 Mei 2026 – Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Jawa Barat menggelar audiensi bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat sebagai langkah penguatan kolaborasi dalam mendukung pembangunan ekosistem halal di Jawa Barat.

Audiensi tersebut membahas proses review Standar Operasional Prosedur (SOP) pendampingan penyembelihan halal guna meningkatkan kualitas layanan halal yang lebih efektif, terstandar, dan sesuai dengan ketentuan syariat. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam memastikan implementasi prosedur halal berjalan optimal di lapangan.

Dalam pertemuan tersebut, BPJPH Jawa Barat dan MUI Jawa Barat melakukan pembahasan terhadap berbagai aspek teknis pendampingan penyembelihan halal, termasuk mekanisme pelaksanaan, penguatan pengawasan, serta penyesuaian prosedur dengan regulasi dan ketentuan halal yang berlaku.

Kepala Balai PJPH Provinsi Jawa Barat menyampaikan bahwa sinergi antara BPJPH dan MUI memiliki peran penting dalam menjaga kualitas layanan halal di daerah, khususnya pada sektor penyembelihan halal yang menjadi bagian penting dalam rantai produk halal.

“Kolaborasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan proses pendampingan penyembelihan halal berjalan lebih baik, efektif, dan sesuai dengan prinsip syariat sehingga mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan halal,” ujarnya.

Sementara itu, pihak MUI Provinsi Jawa Barat menegaskan pentingnya penyelarasan SOP agar pelaksanaan pendampingan di lapangan memiliki standar yang jelas dan dapat diterapkan secara konsisten oleh seluruh pihak terkait.

Melalui audiensi ini, BPJPH Provinsi Jawa Barat dan MUI Jawa Barat berharap penguatan koordinasi dan penyempurnaan SOP dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas layanan halal di Jawa Barat. Sinergi yang terus dibangun diharapkan mampu mendukung terciptanya ekosistem halal yang semakin kuat, profesional, dan terpercaya bagi masyarakat.

12 Mei 2026 – Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Jawa Barat menerima audiensi secara daring melalui Zoom Meeting terkait fasilitasi pelaksanaan Sertifikasi Halal Self Declare bagi pelaku UMKM di Kabupaten Bekasi. Pertemuan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan BPJPH Jawa Barat guna mendukung percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasubbag Tata Usaha Balai PJPH Provinsi Jawa Barat, Saepul Falah, sementara pemaparan materi disampaikan oleh Ketua Tim Kemitraan, Anggi Meliana Devi. Audiensi membahas berbagai upaya penguatan layanan sertifikasi halal, khususnya melalui skema self declare yang ditujukan untuk mempermudah UMKM dalam memperoleh sertifikat halal.

Dalam pemaparannya, Anggi Meliana Devi menjelaskan mekanisme pelaksanaan sertifikasi halal self declare, termasuk proses pendampingan, kuota fasilitasi sertifikasi halal, serta peluang kolaborasi program antara BPJPH Provinsi Jawa Barat dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Bekasi. Menurutnya, sinergi lintas sektor sangat penting untuk memperluas jangkauan layanan halal kepada pelaku usaha daerah.

“Melalui kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah dan BPJPH, pelaku UMKM diharapkan dapat lebih mudah mengakses layanan sertifikasi halal sehingga mampu meningkatkan kualitas dan daya saing produknya,” ujar Anggi Meliana Devi.

Sementara itu, Kasubbag Tata Usaha Balai PJPH Provinsi Jawa Barat, Saepul Falah, menegaskan bahwa implementasi Wajib Halal Oktober 2026 memerlukan kesiapan seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah dan pelaku usaha. Oleh karena itu, penguatan koordinasi dan pendampingan halal harus terus dilakukan secara berkelanjutan.

“Pendampingan dan edukasi menjadi bagian penting dalam memastikan UMKM memahami prosedur sertifikasi halal dan siap memenuhi ketentuan yang berlaku,” ungkap Saepul Falah.

Melalui koordinasi dan kerja sama yang terus diperkuat, diharapkan semakin banyak pelaku UMKM di Kabupaten Bekasi yang mampu memperoleh sertifikasi halal dan meningkatkan kualitas produknya. Selain memperkuat daya saing usaha, sertifikasi halal juga diharapkan mampu memberikan jaminan kenyamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang dikonsumsi.

Banjar, 5 Mei 2026 – Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Jawa Barat bersama Pemerintah Kota Banjar menggelar audiensi terkait implementasi Ketentuan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 sebagai langkah memperkuat sinergi dalam pengembangan ekosistem halal di daerah.

Audiensi yang berlangsung di lingkungan Pemerintah Kota Banjar tersebut membahas kesiapan daerah dalam mendukung implementasi kebijakan halal nasional, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kegiatan ini juga menjadi forum koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memperluas edukasi serta pendampingan sertifikasi halal.

Wali Kota Banjar dan Wakil Wali Kota Banjar turut hadir dalam kegiatan tersebut sebagai bentuk dukungan nyata pemerintah daerah terhadap penguatan sektor halal dan pemberdayaan UMKM. Kehadiran pemerintah daerah dinilai penting dalam memastikan pelaku usaha memperoleh akses informasi dan layanan sertifikasi halal secara lebih mudah dan merata.

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan BPJPH Jawa Barat menegaskan bahwa implementasi Wajib Halal Oktober 2026 memerlukan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat agar proses sertifikasi halal dapat berjalan optimal.

“Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci dalam memperkuat kesiapan UMKM menghadapi implementasi Wajib Halal Oktober 2026. Melalui pendampingan dan sosialisasi yang berkelanjutan, pelaku usaha diharapkan semakin siap memenuhi ketentuan sertifikasi halal,” ujarnya.

Pemerintah Kota Banjar juga menyampaikan komitmennya untuk terus mendukung pengembangan ekosistem halal melalui pembinaan dan penguatan literasi halal bagi masyarakat serta pelaku usaha lokal. Upaya tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya saing produk UMKM sekaligus memberikan jaminan produk halal yang aman dan terpercaya bagi masyarakat.

Audiensi ini menjadi bagian dari langkah bersama dalam memperkuat ekosistem halal di Kota Banjar. Dengan kolaborasi yang terus dibangun, implementasi kebijakan halal nasional diharapkan dapat berjalan lebih efektif serta memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan penguatan industri halal Indonesia.

Sumedang, Mei 2026 – Upaya penguatan ekosistem halal di daerah terus diperluas melalui kegiatan Serap Aspirasi dan Temu Konsultasi Layanan Sertifikasi Halal yang diselenggarakan di Kabupaten Sumedang. Kegiatan ini menjadi wadah kolaborasi antara pemerintah, pemangku kepentingan, dan pelaku usaha dalam memperkuat implementasi sertifikasi halal di daerah.

Kegiatan tersebut menghadirkan Anggota Komisi VIII DPR RI, KH. Maman Imanul Haq, Direktur Standardisasi Halal BPJPH, Heny Rusmiyati, serta Kepala Balai PJPH Provinsi Jawa Barat, Imam Mutawwakkil. Forum ini diikuti oleh pelaku UMKM dan masyarakat yang antusias mengikuti konsultasi serta edukasi terkait layanan sertifikasi halal.

Dalam sambutannya, KH. Maman Imanul Haq menekankan pentingnya sinergi seluruh pihak dalam membangun sistem halal yang kuat dan merata hingga tingkat daerah. Menurutnya, penguatan ekosistem halal tidak dapat dilakukan sendiri, melainkan membutuhkan dukungan bersama dari pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.

“Penerapan standar halal membutuhkan kerja sama semua pihak agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat dan pelaku usaha, khususnya UMKM di daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Standardisasi Halal BPJPH, Heny Rusmiyati, menyampaikan berbagai informasi terkait prosedur sertifikasi halal serta penguatan inovasi layanan halal yang semakin mudah diakses oleh masyarakat dan pelaku usaha. Ia menegaskan bahwa pemerintah terus mendorong peningkatan kualitas layanan agar implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dapat berjalan lebih optimal.

“Kami terus berupaya menghadirkan layanan sertifikasi halal yang lebih mudah, cepat, dan adaptif agar pelaku usaha semakin siap menghadapi implementasi Wajib Halal Oktober 2026,” jelas Heny Rusmiyati.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Balai PJPH Provinsi Jawa Barat, Imam Mutawwakkil, menilai forum dialog dan konsultasi seperti ini menjadi langkah penting dalam memperluas literasi halal di daerah sekaligus memperkuat kesiapan UMKM menghadapi kebijakan halal nasional.

“Forum ini bukan hanya ruang konsultasi, tetapi juga sarana memperkuat pemahaman masyarakat tentang pentingnya sertifikasi halal sebagai bagian dari peningkatan kualitas dan daya saing produk,” ungkapnya.

Melalui kegiatan yang berlangsung secara dialogis dan kolaboratif ini, diharapkan pelaku usaha semakin memahami prosedur sertifikasi halal serta lebih siap memenuhi standar halal yang berlaku. Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat juga diharapkan mampu memperkuat pembangunan ekosistem halal yang berkelanjutan di Kabupaten Sumedang dan Indonesia secara umum.

HALALJABAR.ONLINE

Jl. Burangrang No. 19, Malabar, Kec. Lengkong Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, 40262

Hubungi Kami
Text: (022)
admin@halaljabar.online
Media Sosial

Login