
24 April 2026 – Kepala Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Jawa Barat, H. Imam Mutawwakkil, S.Ag., M.Si., tampil sebagai narasumber dalam kegiatan Bootcamp Duta Halal Banten 2026. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten secara daring melalui Zoom Meeting.
Dalam sesi tersebut, Imam Mutawwakkil memaparkan penguatan pemahaman terkait implementasi regulasi Wajib Halal yang akan berlaku mulai Oktober 2026. Ia menekankan peran strategis generasi muda sebagai Duta Halal untuk mengedukasi masyarakat dan mendampingi pelaku usaha agar dapat menyiapkan produk mereka sesuai standar halal yang berlaku.
“Generasi muda memiliki peran penting dalam memperluas literasi halal dan memastikan pelaku usaha memahami prosedur sertifikasi. Dengan kolaborasi yang kuat, kita bisa mempercepat terwujudnya ekosistem halal yang berkelanjutan di Indonesia,” ujar Imam Mutawwakkil.
Kegiatan bootcamp ini menjadi wadah bagi para peserta untuk memperoleh pengetahuan teknis mengenai sertifikasi halal, sekaligus membangun jaringan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Melalui upaya ini, diharapkan ekosistem halal di tingkat daerah maupun nasional dapat semakin berkembang, mendukung pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk halal.
Kolaborasi antara BPJPH Jawa Barat dan Bank Indonesia Provinsi Banten dalam acara ini menunjukkan komitmen bersama untuk memperkuat literasi dan implementasi halal, sekaligus menyiapkan generasi muda sebagai agen perubahan di bidang industri halal.
Ciamis, 24 April 2026 – Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Jawa Barat melaksanakan Rapat Koordinasi Pembangunan Ekosistem Halal di Kabupaten Ciamis secara virtual melalui Zoom Meeting, Jumat (24/4/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi lintas sektor dalam mendukung implementasi kebijakan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026.
Rapat koordinasi tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur pemerintah daerah, pelaku usaha, pendamping proses produk halal, hingga stakeholder terkait pengembangan ekonomi syariah di Kabupaten Ciamis. Kegiatan ini difokuskan pada penguatan koordinasi program dan percepatan penerapan sertifikasi halal bagi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia.
BPJPH Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa pembangunan ekosistem halal tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan regulasi, tetapi juga menjadi strategi penguatan daya saing daerah melalui pengembangan sektor ekonomi berbasis halal. Kabupaten Ciamis dinilai memiliki potensi besar dalam mendukung pengembangan UMKM halal dan sektor pariwisata halal di Jawa Barat.
Dalam pelaksanaan rapat koordinasi, peserta mendapatkan pemaparan terkait kesiapan implementasi kebijakan WHO 2026, penguatan peran stakeholder daerah, serta strategi percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha. Selain itu, koordinasi ini juga menjadi ruang diskusi untuk mengidentifikasi tantangan dan peluang dalam pembangunan ekosistem halal yang terintegrasi di tingkat daerah.
Melalui kolaborasi lintas sektor, BPJPH Jawa Barat berharap implementasi sertifikasi halal dapat berjalan lebih optimal dan menyentuh seluruh lapisan pelaku usaha, khususnya UMKM. Upaya tersebut diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi syariah, meningkatkan daya saing produk lokal, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap produk halal.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen BPJPH Provinsi Jawa Barat dalam mendukung kesiapan daerah menghadapi implementasi Wajib Halal Oktober 2026. Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah, pelaku usaha, dan stakeholder terkait, pembangunan ekosistem halal di Kabupaten Ciamis diharapkan dapat berjalan secara berkelanjutan dan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional.
Bandung, 23 April 2026 – BPJPH Provinsi Jawa Barat melaksanakan kegiatan pembinaan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) di Warung Nasi Ibu Imas, salah satu tempat makan ikonik di Kota Bandung. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Saeful Falah, S.T., M.Kom., Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai PJPH Jawa Barat, beserta tim, dengan tujuan memberikan pendampingan teknis dan edukatif kepada pelaku usaha dalam penerapan standar halal yang berlaku.
Pembinaan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi jaminan produk halal. Fokus kegiatan mencakup penguatan pemahaman dan implementasi standar halal dalam setiap tahapan produksi, mulai dari pemilihan bahan baku, pengelolaan proses produksi, hingga penyajian produk. Hal ini bertujuan agar produk yang dihasilkan konsisten memenuhi standar SJPH, sehingga menjamin keamanan dan kehalalan bagi konsumen.
Dalam kunjungan langsung ke lokasi produksi, tim BPJPH memberikan arahan terkait persiapan bahan baku, pengolahan, hingga pengendalian proses produksi agar sesuai dengan ketentuan halal. Pendekatan ini bersifat edukatif dan teknis, sehingga pelaku usaha dapat memahami dengan jelas setiap langkah yang perlu dilakukan untuk memenuhi standar SJPH secara menyeluruh.
Selain aspek produksi, tim BPJPH juga memberikan bimbingan terkait penyajian makanan, termasuk tata cara penyimpanan dan penyajian agar tetap higienis dan sesuai prinsip halal. Dengan pembinaan ini, pelaku usaha diharapkan dapat meningkatkan konsistensi produk halal serta menjaga kepercayaan konsumen terhadap kualitas dan keamanan produk.
Saeful Falah menekankan pentingnya pembinaan berkelanjutan sebagai bagian dari strategi BPJPH untuk memastikan seluruh pelaku usaha mampu menerapkan sistem jaminan produk halal secara efektif.
“Pembinaan ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh terkait SJPH, mulai dari bahan baku, proses produksi, hingga penyajian, sehingga produk yang dihasilkan aman, halal, dan berkualitas,” ujarnya.
Kegiatan pembinaan di Warung Nasi Ibu Imas juga menjadi contoh praktik langsung bagaimana penerapan SJPH dapat diterapkan di usaha kuliner skala lokal. Tim BPJPH memberikan pendampingan personal sehingga setiap langkah yang dilakukan oleh pelaku usaha dapat dipraktikkan dan dikoreksi secara langsung.
Melalui kegiatan ini, BPJPH Provinsi Jawa Barat berharap Warung Nasi Ibu Imas dapat menjadi contoh bagi pelaku usaha lain dalam menerapkan SJPH secara konsisten. Implementasi yang tepat akan mendorong pertumbuhan ekosistem halal di Kota Bandung, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap produk halal yang beredar di wilayah tersebut.
Dengan adanya pembinaan langsung ini, BPJPH menegaskan komitmennya untuk mendukung pelaku usaha agar siap menghadapi regulasi Wajib Halal Oktober 2026, memastikan produk halal yang dihasilkan berkualitas tinggi, aman, dan dapat bersaing di pasar lokal maupun nasional. Kolaborasi ini sekaligus menjadi langkah strategis dalam membangun industri halal yang berkelanjutan di Jawa Barat.
Tangerang selatan, 23 April 2026 – Kepala Balai PJPH Provinsi Jawa Barat, H. Imam Mutawwakkil, S.Ag., M.Si., bersama Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan, H. Ahmad Rifaudin, S.Ag., M.Pd., melakukan pertemuan koordinasi strategis di Kantor Kemenag Kota Tangerang Selatan. Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat ekosistem halal di wilayah Tangerang Selatan, sekaligus membahas strategi percepatan proses sertifikasi halal di daerah tersebut.
Kegiatan koordinasi ini dihadiri pula oleh pengawas JPH Kota Tangerang Selatan dan jajaran pendamping yang berperan dalam edukasi masyarakat terkait halal. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak menekankan pentingnya sinergi antara pengawas dan pendamping agar implementasi kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 dapat berjalan lancar dan tepat sasaran.
Pertemuan juga membahas peran pengawas JPH yang memiliki tanggung jawab untuk memastikan kelancaran ekosistem halal di tingkat daerah. Imam Mutawwakkil menekankan bahwa pengawasan yang aktif dan konsisten akan memberikan dasar yang kuat bagi pelaku usaha untuk menyiapkan produk mereka agar sesuai dengan standar halal yang berlaku.
Selain itu, koordinasi ini menyoroti peran penyuluh agama yang menjadi pendamping masyarakat, terutama dalam memberikan edukasi dan bimbingan terkait sertifikasi halal. Penyuluh diharapkan dapat membantu masyarakat dan pelaku usaha memahami prosedur sertifikasi, persyaratan dokumen, serta pentingnya kepatuhan terhadap regulasi halal.
Imam Mutawwakkil menjelaskan,
“Koordinasi ini sangat penting untuk mempercepat proses sertifikasi halal di Tangerang Selatan. Dengan sinergi antara pengawas JPH dan penyuluh agama, pelaku usaha dapat lebih mudah menyiapkan produknya sesuai standar, sekaligus mendukung ekosistem halal yang berkelanjutan.”
Pertemuan juga membahas strategi percepatan sertifikasi halal, termasuk identifikasi pelaku usaha yang membutuhkan pendampingan khusus dan penyusunan rencana kerja bersama antara BPJPH dan Kemenag Kota Tangerang Selatan. Dengan pendekatan ini, diharapkan proses sertifikasi dapat berjalan lebih efisien dan tepat waktu, menjelang diberlakukannya Wajib Halal pada Oktober 2026.
Selain fokus pada sertifikasi halal, kedua pihak juga menekankan pentingnya kolaborasi untuk mendukung keberlanjutan industri halal di daerah. Ekosistem halal yang kuat tidak hanya menjamin kehalalan produk, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi lokal dan kepercayaan masyarakat terhadap produk halal.
Dengan adanya koordinasi ini, BPJPH Provinsi Jawa Barat dan Kantor Kemenag Kota Tangerang Selatan optimistis bahwa penguatan ekosistem halal di Tangerang Selatan dapat berjalan efektif. Kolaborasi yang terstruktur diharapkan mampu mempercepat proses sertifikasi, mendukung pelaku usaha, dan mewujudkan ekosistem halal yang berkualitas dan berkelanjutan di wilayah tersebut.
Page 3 of 8
Jl. Burangrang No. 19, Malabar, Kec. Lengkong Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, 40262